Bimbingan Teknis Rencana Awal RPJMD Tahun 2025 – 2045 Sesuai dengan Permendagri no 86 Tahun 2017

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Awal RPJMD Tahun 2025–2045 sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada pejabat dan staf terkait dalam rangka menyusun dokumen awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan mencakup periode jangka panjang, yaitu tahun 2025 hingga 2045. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah berjalan dengan lancar, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017.

Tujuan Bimtek Penyusunan Rencana Awal RPJMD

Tujuan utama Bimtek ini adalah agar para peserta (pejabat dan staf daerah) dapat memahami dan mengimplementasikan tahapan, prinsip, dan pedoman yang benar dalam penyusunan RPJMD sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta mempersiapkan dokumen perencanaan awal yang akan menjadi dasar penyusunan RPJMD untuk periode 2025–2045.

Pentingnya RPJMD 2025-2045 dalam Konteks Pembangunan Daerah

RPJMD adalah dokumen perencanaan yang mengatur arah dan kebijakan pembangunan daerah dalam jangka menengah (5 tahun). Dalam hal ini, penyusunan RPJMD 2025-2045 akan menjadi dasar bagi implementasi kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala daerah yang terpilih, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Pokok Bahasan dalam Bimtek Penyusunan Rencana Awal RPJMD 2025-2045

Berikut adalah beberapa pokok bahasan yang biasanya diajarkan dalam Bimtek ini, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017:

1. Dasar Hukum dan Kebijakan Penyusunan RPJMD

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang terkait dengan perencanaan pembangunan jangka menengah.

2. Tujuan dan Fungsi RPJMD

  • Menyusun arah kebijakan pembangunan yang jelas untuk periode 5 tahun.
  • Menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah.
  • Menentukan prioritas pembangunan daerah berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat.
  • Menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

3. Proses Penyusunan Rencana Awal RPJMD

  • Analisis Situasi: Mengidentifikasi kondisi dan isu-isu pembangunan daerah, baik yang bersifat internal (potensi dan masalah daerah) maupun eksternal (pengaruh dari kebijakan nasional dan global).
  • Penyusunan Visi dan Misi Kepala Daerah: Visi dan misi yang disusun harus sesuai dengan kebutuhan daerah dan menjawab tantangan pembangunan.
  • Penetapan Tujuan dan Sasaran: Menetapkan tujuan dan sasaran yang jelas, terukur, dan dapat dicapai selama masa jabatan kepala daerah.
  • Identifikasi Prioritas Pembangunan: Menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan mendesak dan potensi daerah.
  • Penyusunan Program dan Kegiatan: Menyusun program-program yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  • Keterpaduan dan Konsistensi: Menyusun RPJMD yang terintegrasi antara sektor, antar pemerintah pusat dan daerah, serta sejalan dengan RPJPN dan RPJMN.

4. Keterkaitan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lain

  • RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah): RPJMD harus mengacu pada RPJPD yang telah disusun untuk 20 tahun, dan RPJMD merupakan turunan dari RPJPD.
  • RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional): RPJMD harus sejalan dengan RPJMN yang disusun oleh pemerintah pusat, serta mengacu pada kebijakan nasional yang relevan.
  • Perencanaan Tahunan (RKPD): RPJMD menjadi dasar untuk menyusun RKPD setiap tahun, yang akan memandu pelaksanaan anggaran dan kegiatan pembangunan daerah.

5. Penyusunan Dokumen RPJMD Sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017

  • Format dan Struktur RPJMD: Memahami format dan struktur dokumen RPJMD yang mencakup bagian-bagian seperti:
    • Pendahuluan
    • Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
    • Analisis Situasi
    • Strategi dan Kebijakan Pembangunan Daerah
    • Program dan Kegiatan Prioritas
    • Indikator Kinerja dan Target Pencapaian
    • Anggaran dan Pembiayaan
  • Penetapan Indikator Kinerja: Menyusun indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan RPJMD.

6. Partisipasi Publik dalam Penyusunan RPJMD

  • Pentingnya musyawarah perencanaan pembangunan untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan RPJMD.
  • Keterlibatan masyarakat dalam merumuskan prioritas pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan lokal.

7. Evaluasi dan Monitoring RPJMD

  • Penyusunan sistem monitoring dan evaluasi (Monev) yang efektif untuk mengukur pelaksanaan RPJMD.
  • Mengatur penyusunan laporan tahunan terkait dengan pelaksanaan RPJMD dan pencapaian program pembangunan.
  • Menyusun mekanisme evaluasi untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD berjalan sesuai rencana dan dapat disesuaikan jika diperlukan.

8. Simulasi Penyusunan Rencana Awal RPJMD

  • Para peserta akan dilatih untuk menyusun bagian-bagian awal RPJMD, mulai dari analisis situasi hingga penentuan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada periode 2025–2045.
  • Diskusi kasus dan studi banding untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai aplikasi teori dalam praktik penyusunan dokumen RPJMD.

Metode Bimtek

Bimtek penyusunan Rencana Awal RPJMD biasanya dilaksanakan dengan kombinasi metode sebagai berikut:

  • Presentasi oleh narasumber yang ahli dalam bidang perencanaan pembangunan daerah.
  • Diskusi Kelompok untuk membahas isu-isu terkait RPJMD.
  • Simulasi Penyusunan Dokumen untuk memberikan pengalaman praktis dalam menyusun RPJMD.
  • Studi Kasus untuk memperdalam pemahaman peserta tentang tantangan nyata yang dihadapi dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Output yang Diharapkan

  • Peserta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang penyusunan RPJMD sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
  • Penyusunan Rencana Awal RPJMD yang siap untuk dilanjutkan ke tahapan penyusunan dokumen yang lebih lengkap.
  • Diperolehnya dokumen draft RPJMD yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.

Dengan mengikuti Bimtek Penyusunan Rencana Awal RPJMD, diharapkan para peserta dapat menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dapat mendorong pencapaian pembangunan yang berkelanjutan di daerah.