Bimbingan Teknis Pelayanan Administrasi Kepegawaian Secara Sistem Elektronik
YOGYAKARTA – Saat ini beberapa bidang kehidupan sedang mengalami proses migrasi ke teknologi digital, dengan tujuan untuk mendapatkan efisiensi dan optimalisasi. Antara lain digitalisasi dibidang telekomunikasi, bidang penyiaran, data-data pemerintah, dan lain sebagainya, termasuk dalam bidang layanan kepegawaian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu diselenggarakan dan dipelihara sistem informasi, yang dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Seiring berjalannya waktu data yang terkumpul dalam SIMPEG semakin banyak dan kebutuhan sistem semakin kompleks. Selain itu SIMPEG yang dimiliki oleh pemerintah daerah dituntut untuk dapat terkoneksi dengan aplikasi pendukung lain baik dari pusat maupun aplikasi yang dari pemerintah daerah. Pelatihan ini sangat dibutuhkan oleh Badan Kepegawaian Daerah guna mempersiapkan pelayanan administrasi kepegawaian yang optimal.
