Bimtek perencanaan dan Penganggaran Daearah Berdasarkan Permendagri No 90 Tahun 2019
Yogyakarta – Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD). Permendagri No 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan:
- perencanaan pembangunan daerah;
- perencanaan anggaran daerah;
- pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
- akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- pertanggungjawaban keuangan daerah;
- pengawasan keuangan daerah; dan
- analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.
Bappeda Litbang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengikuti bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.
Kegiatan bimktek berdasar peraturan tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah ini diiikuti oleh beberapa aparatur sipil negara dalam lingkungan kerja Kabupaten OKU Selatan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Dengan peraturan tersebut, maka bisa mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
