Bimbingan Teknis Penetapan Penyusunan Target Indikator Kinerja Perangkat Daerah Dalam RPJMD tahun 2025-2029

Bimbingan Teknis Penetapan Penyusunan Target Indikator Kinerja Perangkat Daerah Dalam RPJMD tahun 2025-2029

Yogyakarta – Sesuai Permendagri No. 86 tahun 2017, Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact), Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif. Indikator kinerja juga merupakan alat ukur spesifik secara kuantitatif dan atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.

Indikator dan Kinerja merupakan dua hal yang berbeda. Kinerja adalah unjuk kerja dan prestasi kerja atau hasil kerja yang diwujudkan dalam melakukan suatu kegiatan atau program untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu misalnya menurunnya kemiskinan. Sedangkan Indikator merupakan suatu variabel yang digunakan untuk mengukur sebuah perubahan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kondisi misalnya Angka Kemiskinan

Penetapan indikator kinerja perangkat daerah dalam RPJMD dilakukan dengan cara merumuskan indikator kinerja berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, Menganalisa pengaruh indikator capaian kinerja program terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah  dan Menjamin kesesuaian tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah dalam Renstra Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah tentang RPJMD

Indikator kinerja daerah merupakan alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif. Indikator kinerja daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus dicapai oleh OPD.

Pada akhir Oktober 2024 Technophoria Training Center menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penetapan Penyusunan Target Indikator Kinerja Perangkat Daerah Dalam RPJMD tahun 2025-2029 yang di ikuti oleh OPD dari beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan membantu mempermudah OPD dalam menetapkan dan menyusun target indikator kinerja pada masing-masing perangkat daerah.